Solusi Hukum yang Terpercaya untuk Kebutuhan Anda

Dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan klien, tim kami siap membantu Anda mengatasi berbagai masalah hukum dengan pengetahuan yang mendalam dan komitmen yang kuat.

Layanan Kami

Firma hukum ini memberikan layanan kepada kliennya antara lain dalam bentuk, namun tidak terbatas pada:

Pemberian pendapat dan nasihat hukum dalam bidang korporasi maupun perasuransian (polis asuransi, klaim, agen maupun yang berkaitan dengan penjaminan (bank garansi/surety bond)

Membuat kerangka dan/atau menganalisa perjanjian

Melakukan investigasi terhadap berbagai macam masalah keluarga dan perusahaan

Menangani penipuan yang dilakukan oleh mitra perusahaan maupun karyawan perusahaan

Penyelesaiansengketa terkait klaim asuransi atau masalah kredit macet

Perkara Litigasi

" The first duty of society is Justice "

Alexander Hamilton

Asuransi

1. Memberikan nasihat hukum, pendapat hukum, memorandum, dan bimbingan hukum, mengenai hal-hal yang terkait dengan sektor asuransi.
2. Memberikan nasihat analitis dan pendapat sehubungan dengan cakupan polis asuransi atau keputusan yang terkait dengan klaim.
3. Memberikan ulasan tentang ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi dan mengidentifikasi kemungkinan celah atau kelemahan hukum;
4. Membantu klien dalam menyiapkan dan/atau menyusun kebijakan untuk produk barn dan/atau yang sudah ada;
5. Melakukan penyelidikan terhadap klaim asuransi yang diajukan selama periode kontroversial polis asuransi; dan
6. Menyusun dan memberikan analisis kontrak agen asuransi.

Investigasi Klaim

Mewakili dan membantu Klien dalam melakukan pencarian fakta, mendapatkan bukti pendukung di lapangan, dan memberikan pendapat berdasarkan fakta yang ditemukan terkait :
1. Permasalahan keluarga;
2. Permasalahan persaingan usaha;
3.
Permasalahan klaim asuransi untuk mendukung proses pengambilan keputusan klien.
4.
Permalahan lainnya yang dibutuhkan klien.

Kepailitan dan Restrukturasi

Layanan kami di bidang kepailitan dan restrukturisasi utang meliputi, namun
tidak terbatas kepada:
1. Memberikan bantuan kepada klien yang terlibat dalam proses kepailitan
dan/atau restrukturisasi utang (“PKPU”) di
Pengadilan Niaga;
2. Mewakili debitur dan/atau kreditur dalam menyelesaikan masalah kepailitan pada berbagai tingkatan peradilan.

Persaingan Usaha

Layanan kami di bidang persaingan usaha meliputi, namun tidak terbatas kepada menangani dan mewakili Klien yang terlibat dalam kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terdaftar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), dan segala proses hukum berikutnya seperti banding, dan kasasi.

Hal-hal Korporasi

Layanan kami di bidang korporasi meliputi, namun tidak terbatas kepada:
1. Mewakili Klien baik dalam negeri maupun dari luar negeri terkait dengan pembiayaan proyek, baik melalui skema Business-to-Business, maupun skema Business-to-Govemment;
2. Membantu Klien baik dalam negeri maupun dari luar negeri dalam pendirian perusahaan barn; dan
3. Memberikan bantuan dan nasihat kepada Klien dalam melakukan berbagai tindakan bisnis seperti penggabungan dan akuisisi, transfer saham, divestasi, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, dan perubahan dokumen konstitutif perusahaan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Layanan Kami di bidang tata usaha negara meliputi, namun tidak terbatas kepada mewakili klien kami dalam kasus yang terkait dengan keputusan Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Administrasi Negara.

Sengketa Hubungan Industrial (PHI)

Layanan Kami di bidang sengketa hubungan industrial meliputi, namun tidak terbatas kepada, membantu klien dalam menyelesaikan setiap sengketa hubungan industrial yang mungkin dialami oleh klien, baik melalui penyelesaian musyawarah dengan pihak-pihak terkait, atau melalui pemeriksaan di Pengadilan.

Litigasi Perdagangan

Layanan Kami di bidang litigasi perdagangan meliputi, namun tidak terbatas
kepada membantu dan/atau mewakili Klien dalam menjalani proses litigasi
perdagangan seperti arbitrase perdagangan atau masalah litigasi lainnya yang terkait dengan kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, dan masalah perdagangan lainnya.